Kamis, 08 November 2012
Celoteh Berujung Hukum
WWW.WASPADA.CO.ID
JAKARTA - Celoteh Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana di mikroblogging Twitter berujung panjang. Ia dilaporkan kepada aparat Kepolisian Daerah DKI Jakarta oleh advokat senior OC Kaligis.
Berawal dari pesan yang ditulis Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana di Twitter soal advokat pembela koruptor juga koruptor, bekas Staf Khusus Presiden SBY itu dilaporkan advokat senior OC Kaligis ke Polda Metro Jaya. Denny dilaporkan terkait pencemaran nama baik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Rikwanto mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari advokat senior OC Kaligis terkait dugaan penghinaan dan kejahatan melalui informasi dan transaksi elektronik (ITE).
"Kami telah menerima laporan dari pelapor OC Kaligis ke SPK Polda Metro Kamis (23/8) pukul 15.00 WIB. Terlapornya atas nama Denny Indrayana," ujar Kombes (Pol) Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, hari ini.
Rikwanto menuturkan peristiwa tersebut berawal saat Denny Indrayana menulis di akun Twitter @dennyindrayana yang berisi "Advokat korup adalah koruptor itu sendiri, yang membela membabibuta, yang tanpa malu menerima bayaran uang hasil korupsi, sama saja seperti koruptor". Tidak hanya itu, Rikwanto menyebutkan, Denny juga membahasnya di media elektronik.
Atas laporan bernomor LP/2919/VIII/2012/PMJ/Dit Reskrimum tersebut, Rikwanto menambahkan penyidik akan mempelajari laporan tersebut dan menindaklanjuti dengan pemanggilan pihak pelapor minggu depan. OC Kaligis, menurut Rikwanto juga menyertakan bukti berupa print out twitter.
Denny Indrayana disangkakan dengan pasal 310, 311, 315 KUHP jonto pasal 22 dan 23 UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman lima tahun keatas.
Terkait dengan laporan OC Kaligis tersebut, Denny Indrayana melalui akun Twitternya mengklarifikasi soal 'celotehannya' yang bertanda pagar (tagar) #AdvokatKorup itu, Jumat (24/8). "Saya sebenarnya hanya mengkritisi malpraktik yg dilakukan oleh oknum advokat yg ‘maju tak gentar membela yg bayar’ dalam kasus korupsi," tulis Denny.
Bekas Direktur Eksekutif Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) FH UGM Yogyakarta ini melanjutkan, tingkah oknum advokat demikian sangat menyakiti hati rakyat. "Kalau karena itu saya dilaporkan ke polisi, itulah resiko perjuangan melawan korupsi," cetus Denny.
Politikus PPP Ahmad Yani mengatakan hak para advokat melaporkan Denny Indrayana ke aparat kepolisian. Dia menilai, pernyataan Denny terkait advokat korup memang cenderung simplifikasi.
"Tidak bisa disamakan advokat dengan koruptor. Masak Adnan Buyung disebut anggota Jamaah Islamiyah hanya karena membela Abu Bakar Ba'asyir. Masa Busyro Muqoddas disebut anggota Komando Jihad hanya karena dia membela Komando Jihad saat Orde Baru dulu, kan tidak," papar Yani.
Dia menyayangkan pernyataan Denny Indrayana yang justru ironi. Menurut dia, di KUHP, seseorang yang mendapat ancaman di atas lima tahun maka wajib didampingi pengacara. "Ironi seorang Wamen memberi pernyataan seperti itu," sesal Yani.
Anggota Komisi Hukum DPR ini mengatakan peristiwa ini harus menjadi pelajaran berharga bagi Denny Indrayana. Menurut dia, selama ini Denny kerap membuat kegaduhan di publik. "Lebih baik dia urus tugas pokok saja, kapan menyerahkan draft RUU KUHP ke DPR," sindir Yani.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar