Rabu, 31 Oktober 2012

Kasus Penghinaan di Facebook Bermotif Cinta Segitiga


News.okezone.com
BOGOR - Kasus pencemaran nama baik lewat jejaring sosial Facebook yang terjadi di Bogor, Jawa Barat, ternyata berlatarbelakang asmara.
Farah Nur Arafah, kekasih Ujang Romasyah selaku pihak terlapor, mengaku sengaja menulis kalimat hinaan untuk Felly Fandini Julistin Karnories (18), karena cemburu buta.
"Saya kecewa mendengar si Felly menyuruh Ujang memutuskan saya dan pacaran dengan dia," ujar Farah di rumah Ujang di Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/7/2009).
Dalam kondisi emosi, Farah pun menuliskan kalimat hinaan dan caci maki untuk Felly saat berada di Botani Square melalui ponsel miliknya. "Saya sudah pacaran sama Ujang selama dua tahun, kok enak saja dia nyuruh mutusin," ungkapnya.
Berikut petikan naskah hinaan yang ditulis Ujang yang ditujukan kepada Feli. "Hai an*in* lu nggak usah ikut campur gendut. Kayak tante-tante enggak bisa gaya, emang lu siapa. Urus saja diri lu yang jelek kayak ba**. Sok cantik enggak bisa gaya belagu. Nyokap lu nggak sanggup beliin baju buat gaya. Makanya lu punya gaya gendut. Pantat besar lu kayak bagus aja. Emang lu siapanya UJ. Hai gendut ba**s** ya lu a**in*."
Atas kiriman itu, Felly naik pitam dan melaporkan Ujang ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik. Itu karena Farah menulis status Facebook di atas lewat account Ujang. Perlu diketahui, Ujang adalah teman sejak kecil dengan Felly. Rumah mereka pun berdekatan di Bogor.

Foto palsu sukhoi


ENSAINDONESIA.COM: 
YS (22), tersangka kasus Foto palsu jatuhnya Sukhoi di gunung Salak, Jawa Barat, mengaku mengalami depresi. 
Mahasiswa jurusan Manajemen Ekonomi di salah satu perguruan tinggi itu mengalami depresi setelah menerima teror dari sejumlah pihak.
Teror itu diterimanya setelah beberapa saat dia mengunggah foto palsu ke akun twitternya.
“Disusul dengan semacam teror melalui Facebooknya atau emailnya.
Lalu dia menyerahkan diri karena depresi, ternyata bela sungkawa yang diungkapkan itu menimbulkan efek negatif,” ujar kuasa hukum YS, Muhammad Yahya Rasyid, di Bareskrim Polri, Rabu (16/5/2012).
Pengakuan YS kepada kuasa hukumnya, dia (YS-red) mengunggah foto palsu ke dunia maya karena ingin mengutarakan belasungkawa dan rasa empatinya ke korban. Saat mengunggah itu, YS mengaku tidak mengetahui bahwa foto itu bukan foto peristiwa sebenarnya. “Dalam hal ini, YS mengakui kesalahan itu karena tidak mengkroscek kebenaran foto,” terang Yahya.
Sementara dalam kasus ini, YS dijerat dengan pasal 35 junto 51 ayat 1 UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
YS dianggap telah memanipulasi informasi dengan mengunggah foto ke dunia maya yang tidak sesuai fakta.
Menanggapi hal itu, Yahya memberikan sanggahan. Ia mengatakan bahwa kliennya tidak ada maksud memanipulasi. Menurutnya, apa yang dilakukan YS juga kerap dilakukan banyak orang. “Kalau ada maksud rekayasa, manipulasi ngapain dia cantumkan identitas, alamat dan muka yang jelas,” sanggahnya.

Selasa, 30 Oktober 2012

Undang - undang IT untuk facebook

Pasal 27

1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. 

2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

3. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

4. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Pasal 28 

1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Pasal 29

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Pasal 30

1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengaksesKomputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.

2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

3. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

Pasal 31

1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.

2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.


Jadi untuk kalian pengguna Facebook Berhati-hatilah :)