Senin, 12 November 2012

Dampak Negatif UU ITE

UU ITE juga dianggap banyak oleh pihak bahwa undang-undang tersebut membatasi hak kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat, dan menghambat kreativitas dalam berinternet. Padahal sudah jelas bahwa negara menjamin kebebasan setiap warga negara untuk mengeluarkan pendapat.

Kamis, 08 November 2012

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik


Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Pengertian dalam undang-undang :
- Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
- Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
- Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
- Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
- Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
- Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
- Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.
- Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.
- Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
- Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
- Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.
- Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
- Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.
- Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
- Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
- Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
- Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
- Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
- Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.
- Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
- Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.

Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain: 
1. pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE); 
2. tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE); 
3. penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE); dan
4. penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);

Sedangkan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang (cybercrimes) mengacu pada ketentuan dalam EU Convention on Cybercrimes, 2001. Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain:
1. konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama     baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE);
2. akses ilegal (Pasal 30);
3. intersepsi ilegal (Pasal 31); 4. gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE); 5. gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE); 6. penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE);

Penyusunan materi UUITE tidak terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI. Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI). Sedangkan tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik.
Kedua naskah akademis tersebut pada akhirnya digabung dan disesuaikan kembali oleh tim yang dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono), sehingga namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR.

Celoteh Berujung Hukum



WWW.WASPADA.CO.ID
JAKARTA - Celoteh Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana di mikroblogging Twitter berujung panjang. Ia dilaporkan kepada aparat Kepolisian Daerah DKI Jakarta oleh advokat senior OC Kaligis.

Berawal dari pesan yang ditulis Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana di Twitter soal advokat pembela koruptor juga koruptor, bekas Staf Khusus Presiden SBY itu dilaporkan advokat senior OC Kaligis ke Polda Metro Jaya. Denny dilaporkan terkait pencemaran nama baik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Rikwanto mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari advokat senior OC Kaligis terkait dugaan penghinaan dan kejahatan melalui informasi dan transaksi elektronik (ITE).

"Kami telah menerima laporan dari pelapor OC Kaligis ke SPK Polda Metro Kamis (23/8) pukul 15.00 WIB. Terlapornya atas nama Denny Indrayana," ujar Kombes (Pol) Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, hari ini.

Rikwanto menuturkan peristiwa tersebut berawal saat Denny Indrayana menulis di akun Twitter @dennyindrayana yang berisi "Advokat korup adalah koruptor itu sendiri, yang membela membabibuta, yang tanpa malu menerima bayaran uang hasil korupsi, sama saja seperti koruptor". Tidak hanya itu, Rikwanto menyebutkan, Denny juga membahasnya di media elektronik.

Atas laporan bernomor LP/2919/VIII/2012/PMJ/Dit Reskrimum tersebut, Rikwanto menambahkan penyidik akan mempelajari laporan tersebut dan menindaklanjuti dengan pemanggilan pihak pelapor minggu depan. OC Kaligis, menurut Rikwanto juga menyertakan bukti berupa print out twitter.

Denny Indrayana disangkakan dengan pasal 310, 311, 315 KUHP jonto pasal 22 dan 23 UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman lima tahun keatas.

Terkait dengan laporan OC Kaligis tersebut, Denny Indrayana melalui akun Twitternya mengklarifikasi soal 'celotehannya' yang bertanda pagar (tagar) #AdvokatKorup itu, Jumat (24/8). "Saya sebenarnya hanya mengkritisi malpraktik yg dilakukan oleh oknum advokat yg ‘maju tak gentar membela yg bayar’ dalam kasus korupsi," tulis Denny.

Bekas Direktur Eksekutif Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) FH UGM Yogyakarta ini melanjutkan, tingkah oknum advokat demikian sangat menyakiti hati rakyat. "Kalau karena itu saya dilaporkan ke polisi, itulah resiko perjuangan melawan korupsi," cetus Denny.

Politikus PPP Ahmad Yani mengatakan hak para advokat melaporkan Denny Indrayana ke aparat kepolisian. Dia menilai, pernyataan Denny terkait advokat korup memang cenderung simplifikasi.

"Tidak bisa disamakan advokat dengan koruptor. Masak Adnan Buyung disebut anggota Jamaah Islamiyah hanya karena membela Abu Bakar Ba'asyir. Masa Busyro Muqoddas disebut anggota Komando Jihad hanya karena dia membela Komando Jihad saat Orde Baru dulu, kan tidak," papar Yani.

Dia menyayangkan pernyataan Denny Indrayana yang justru ironi. Menurut dia, di KUHP, seseorang yang mendapat ancaman di atas lima tahun maka wajib didampingi pengacara. "Ironi seorang Wamen memberi pernyataan seperti itu," sesal Yani.

Anggota Komisi Hukum DPR ini mengatakan peristiwa ini harus menjadi pelajaran berharga bagi Denny Indrayana. Menurut dia, selama ini Denny kerap membuat kegaduhan di publik. "Lebih baik dia urus tugas pokok saja, kapan menyerahkan draft RUU KUHP ke DPR," sindir Yani.

Rabu, 31 Oktober 2012

Kasus Penghinaan di Facebook Bermotif Cinta Segitiga


News.okezone.com
BOGOR - Kasus pencemaran nama baik lewat jejaring sosial Facebook yang terjadi di Bogor, Jawa Barat, ternyata berlatarbelakang asmara.
Farah Nur Arafah, kekasih Ujang Romasyah selaku pihak terlapor, mengaku sengaja menulis kalimat hinaan untuk Felly Fandini Julistin Karnories (18), karena cemburu buta.
"Saya kecewa mendengar si Felly menyuruh Ujang memutuskan saya dan pacaran dengan dia," ujar Farah di rumah Ujang di Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/7/2009).
Dalam kondisi emosi, Farah pun menuliskan kalimat hinaan dan caci maki untuk Felly saat berada di Botani Square melalui ponsel miliknya. "Saya sudah pacaran sama Ujang selama dua tahun, kok enak saja dia nyuruh mutusin," ungkapnya.
Berikut petikan naskah hinaan yang ditulis Ujang yang ditujukan kepada Feli. "Hai an*in* lu nggak usah ikut campur gendut. Kayak tante-tante enggak bisa gaya, emang lu siapa. Urus saja diri lu yang jelek kayak ba**. Sok cantik enggak bisa gaya belagu. Nyokap lu nggak sanggup beliin baju buat gaya. Makanya lu punya gaya gendut. Pantat besar lu kayak bagus aja. Emang lu siapanya UJ. Hai gendut ba**s** ya lu a**in*."
Atas kiriman itu, Felly naik pitam dan melaporkan Ujang ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik. Itu karena Farah menulis status Facebook di atas lewat account Ujang. Perlu diketahui, Ujang adalah teman sejak kecil dengan Felly. Rumah mereka pun berdekatan di Bogor.

Foto palsu sukhoi


ENSAINDONESIA.COM: 
YS (22), tersangka kasus Foto palsu jatuhnya Sukhoi di gunung Salak, Jawa Barat, mengaku mengalami depresi. 
Mahasiswa jurusan Manajemen Ekonomi di salah satu perguruan tinggi itu mengalami depresi setelah menerima teror dari sejumlah pihak.
Teror itu diterimanya setelah beberapa saat dia mengunggah foto palsu ke akun twitternya.
“Disusul dengan semacam teror melalui Facebooknya atau emailnya.
Lalu dia menyerahkan diri karena depresi, ternyata bela sungkawa yang diungkapkan itu menimbulkan efek negatif,” ujar kuasa hukum YS, Muhammad Yahya Rasyid, di Bareskrim Polri, Rabu (16/5/2012).
Pengakuan YS kepada kuasa hukumnya, dia (YS-red) mengunggah foto palsu ke dunia maya karena ingin mengutarakan belasungkawa dan rasa empatinya ke korban. Saat mengunggah itu, YS mengaku tidak mengetahui bahwa foto itu bukan foto peristiwa sebenarnya. “Dalam hal ini, YS mengakui kesalahan itu karena tidak mengkroscek kebenaran foto,” terang Yahya.
Sementara dalam kasus ini, YS dijerat dengan pasal 35 junto 51 ayat 1 UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
YS dianggap telah memanipulasi informasi dengan mengunggah foto ke dunia maya yang tidak sesuai fakta.
Menanggapi hal itu, Yahya memberikan sanggahan. Ia mengatakan bahwa kliennya tidak ada maksud memanipulasi. Menurutnya, apa yang dilakukan YS juga kerap dilakukan banyak orang. “Kalau ada maksud rekayasa, manipulasi ngapain dia cantumkan identitas, alamat dan muka yang jelas,” sanggahnya.

Selasa, 30 Oktober 2012

Undang - undang IT untuk facebook

Pasal 27

1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. 

2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

3. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

4. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Pasal 28 

1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Pasal 29

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Pasal 30

1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengaksesKomputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.

2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

3. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

Pasal 31

1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.

2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.


Jadi untuk kalian pengguna Facebook Berhati-hatilah :)